Terkuak Ada Biji Emas di Botol Minum Lukas Enembe, Ini Daftar Aset Rp 144,5 Miliar Eks Gubernur Papua yang Disita KPK

Kamis, 29 Juni 2023 | 18:00
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai lebih dari Rp 144,5 miliar.

Upaya ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Mareata mengatakan, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Lukas Enembe juga diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, tindakan penyitaan aset Lukas Enembe ini sebagai upaya memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.

Adapun aset Lukas Enembe yang disita KPK adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Lukas Enembe Dimiskinkan, Aset Rp 144,5 Miliar Kini Disita, KPK Duga Eks Gubernur Papua Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Rijatono Lakka Siapkan Pembelaan: Kami Memang Tidak Bersalah

Alex mengatakan, aset itu diduga didapatkan Lukas Enembe dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dan kasus korupsi lainnya.

Karena perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan Lukas Enembe menggunakan uang negara untuk berjudi di Singapura.

Alex mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan CPIB Singapura terkait dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino

Koordinasi diperlukan karena diduga ada keterlibatan warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional.

"Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah, kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya," ujar Alex.

Alex mengatakan, pendalaman atas aliran uang Lukas Enembe dilakukan guna mengetahui seberapa besar yang dipakai untuk judi.

Dari hasil pendalaman sejauh ini, dia menyampaikan, ada dugaan uang judi Lukas Enembe berasal dari APBD.

"Dari mana dana-dana tersebut diperoleh? Sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD. Termasuk informasi yang dipaparkan ke pimpinan menyangkut dana operasional gubernur," kata Alex.

Baca Juga: Siapa Gibbrael Issak? Ini Sosok Bos Perusahaan Jet Pribadi Langganan Lukas Enembe yang Dicekal KPK ke Luar Negeri, Dulunya Pilot

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com