Gridhot.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka selama 5 tahun penjara.
Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Jaksa meyakini Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.
Terkait tuntutan 5 tahun penjara dari jaksa, Rijatono Lakka bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Lantaran masa penahanan yang terbatas, kubu Rijatono Lakka diberikan kesempatan selama tiga hari untuk menyiapkan nota pembelaan yang bakal disampaikan pada Jumat (9/6/2023).
"Kami akan mempelajari tuntutannya dan akan berusaha maksimal melakukan pembelaan untuk klien kami," kata kuasa hukum Rijatono Lakka, Pither Singkali ditemui Kompas.com usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Saat dimintai tanggapan terkait tuntutan jaksa, Pither Singkali menghargainya.
Tetapi, ia memandang bahwa perkara yang menjerat Rijatono Lakka merupakan rekaan KPK untuk menjadikan pintu masuk dalam mengusut dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Kita menghargai bagaimana pemberantasan korupsi, tapi penerapan hukumnya harus betul-betul efektif dan lebih jujur," kata Pither Singkali.
"Kami akan membela dan meyakinkan hakim bahwa klien kami itu memang tidak bersalah dan akan meminta supaya klien kami dibebaskan untuk perkara ini," ujarnya lagi.
Adapun dalam surat tuntutan jaksa, Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar