Pihak kepolisian Polres Bima Kota sudah turun langsung menemui pihak keluarga korban.
Namun, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dengan dibuktikan dengan tanda tangan surat penolakan.
"Saya ikut mendampingi penandatangan surat penolakan autopsi itu. Pihak keluarga merasa kasihan jika jasad almarhumah harus diautopsi,” ungkap Nahyar.
Jasad Dede dimakamkan Rabu (28/6/2023) siang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jati Baru Bima.
Ratusan warga ikut mengantar di tempat peristirahatan terakhir almarhumah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin yang dikonfirmasi membenarkan kematian Dede Serlyn.
Sementara kronologi dan penyebab pasti kematian korban, pihaknya masih melakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Jufrin mengatakan, Selasa (27/6/2023) malam sejumlah personel dikerahkan untuk amankan situasi.
Baik saat jasad korban diperiksa di Rumah Sakit (RS), maupun ketika berada di rumah duka.
"Personel lakukan pengamanan di dua lokasi itu, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan," tandasnya. (*)