Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Resmi Bebas Usai Jalani Hukuman 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Aktivitas Baru Chuck Putranto

Jumat, 30 Juni 2023 | 17:42
HO/Tribunnews.com

Kompol Chuck Putranto, satu di antara terdakwa dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice Brigadir J.

GridHot.ID - Eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto diketahui sudah bebas dari penjara.

Kompol Chuck Putranto terlibat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini Kompol Chuck Putranto telah bebas dari hukuman penjara.

Diketahui dari TribunPalu, Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Perwira menengah itu juga batal dipecat dari Polri.

Kompol Chuck Putranto langsung liburan bersama keluarga setelah menghirup udara bebas.

Aktivitas Chuck Putranto itu diperoleh dari pengacaranya, Jhonny Manurung.

Ia menuturkan kliennya langsung berkumpul bersama keluarga setelah bebas dari penjara.

Chuck, kata Jhonny juga pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih detil mengenai keberadaan kliennya itu

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: Chuck Putranto Kena Semprot Ferdy Sambo, Kepanikan Suami Putri Candrawathi Terbongkar Saat Urus CCTV Dibongkar di Pengadilan: Jalani Saja Perintah Saya

Dilansir dari TribunJakarta, Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Ia resmi bebas per Juni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung.

"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Untuk diketahui, Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam perintangan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian, setelah itu Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto.

Pembatalan pemecatan tersebut adalah keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.

Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca Juga: Putri Candrawathi Kirim Whatsapp Ini ke Adik Brigadir J, Chuck Putranto Ungkap Hendra Kurniawan Sempat Curigai Istri Ferdy Sambo Karena 1 Hal, Apa?

Sekilas Tentang Chuck Putranto

(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Terdakwa Kompol Chuck Putranto saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022)

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir J sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.

Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto merupakan anggota Divisi Propam Polri yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto juga pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri dan bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di mana, Satgas TPPO tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunJakarta.com, TribunPalu.com