Find Us On Social Media :

Eks Pejabat Bea Cukai Diduga Jadi Broker dengan Fee Rp 28 Miliar, Andhi Pramono Disebut Tega Pakai Rekening Sosok Ini untuk Terima Duit Haram

Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar

GridHot.ID - Masih ingat Andhi Pramono yang beberapa waktu lalu sempat viral karena sering pamer kemewahan?

Kepala Bea Cukai Makassar itu kini kembali ditahan.

Pasalnya, Andhi Pramono diduga terlibat kasus gratifikasi dan TPPU dan menggunakan rekening sosok ini untuk menampung uang haram yang didapatkannya.

Melansir tribunjateng.com, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menjadi broker atau perantara perusahaan yang bergerak di ekspor impor.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Andhi diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor dalam kapasitasnya sebagai pejabat Bea Cukai.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga memainkan peran itu dengan menggunakan jabatannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun kedudukannya sebagai pejabat Eselon IIII selama 2012-2022.

"Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Menurut Alex, dalam menjalankan perannya sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir dalam mencarikan barang-barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang itu kemudian dijual ke Vietnam, Thailand, Kamboja, dan Filipina.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex.

Baca Juga: Ngaku Gak Pernah Flexing Tapi Pernah Pakai Jam Tangan Mewah, Andhi Pramono Sebut Lumrah Anaknya Doyan Hedon: Dia Selebgram

Sementara itu, rekomendasi diberikan untuk para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga mereka bisa dimudahkan melakukan aktivitas bisnisnya.

Alex menyebut, Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan dalam setiap rekomendasi yang dia buat.

Di sisi lain, pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Alex.

Dilansir dari tribunjabar.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan salah seorang mantan pejabat di Kementerian Keuangan karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penahanan diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/2023).

"Menahan tersangka AP [Andhi Pramono] selama 20 hari pertama, mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023," ujar Alexander Marwata.

Andhi Pramono ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga telah menerima gratifikasi puluhan rupiah.

Nilai tersebut berdasarkan hasil penelusuran dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.

Baca Juga: Kuliah Double Degree dengan IPK Tinggi, Inilah Sosok Anak Kepala Bea Cukai Makassar Atasya Yasmine yang Berpotensi Lulus Cumlaude

Pada 2010 Andhi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.

Jabatan terakhirnya yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.

Dia memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk dapat mempermudah bisnisnya.

Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, menuju Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

Dengan menjadi broker, dia mendapatkan fee. Padahal menurut KPK, setiap rekomendasi yang dikeluarkannya menyalahi aturan kepabeanan.

"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," kata Alex.

Selain dijerat gratifikasi, Andhi juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Andhi diduga menyembunyikan penerimaan fee tersebut dengan mentransfer uang yang diterimanya ke beberapa rekening bank milik orang kepercayaannya.

Menurut KPK, Andhi menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga rekening mertuanya untuk menampung duit gratifikasi.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine. Pada proses penyidikan juga ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP (Andhi) dan Ibu Mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," kata Alex.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Disinggung, Transaksi Mencurigakan Kepala Bea Cukai Makassar Salip Menyalip dengan Ayah Mario Dandy, KPK Bakal Lakukan Ini

Alex tak menjelaskan lebih jauh soal transaksi apa yang dilakukan Andhi dengan rekening mertuanya. Namun, diduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar dan uang tersebut ia 'cuci' menjadi sejumlah aset berharga. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Andhi, istrinya juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Alex mengatakan istri maupun anak dari Andhi juga bisa dijerat dengan pasal serupa jika terbukti mengetahui tindak TPPU suaminya, namun justru aktif dalam perencanaan penggunaan rekening nomine atau rekening yang meminjam nama orang lain sebagai upaya pencucian uang.

"Tidak menutup kemungkinan, kalau keluarga dari awal sudah mengetahui, atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario pencucian uang itu juga bisa dikenakan," kata Alex.

Alex menyatakan peluang tersebut akan didalami oleh penyidik KPK sejauh mana peran dari keluarga dalam hal ini istri maupun anak mantan pejabat Bea Cukai tersebut.

"Tentu itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang. Apakah secara aktif terlibat dalam proses perencanaan penggunaan rekening nomine dan lain sebagainya, nanti akan didalami," jelasnya.(*)