GridHot.ID - Dua pemuda pengangguran asal Jambi, Jeki Rahmat Prawijaya atau JR (21) dan AAF (16), membunuh pensiunan TNI AD bernama Sumiran (61), pada 25 Juni 2023.
Sumiran dibunuh dua pelaku di rumah kontrakan milik Sunardi yang beralamat di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Pembunuhan dilakukan dengan mencekik dan memukul menggunakan batu.
Setelah korban tak bernyawa, jasadnya dibungkus karpet lalu dibuang di kolong jalan tol Ngawi-Solo mm 557.
Melansir Antara News, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur, telah menangkap dua pelaku pembunuhan tersebut.
Keduanya ditangkap di rumah mereka di wilayah Provinsi Jambi.
"Kedua pelaku kami tangkap di rumah mereka di wilayah (Provinsi) Jambi," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat dikonfirmasi di Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/7/2023).
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga tentang adanya dugaan pembunuhan di rumah kontrakan milik Sunardi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah darah serta penghuni kontrakan, Sumiran, yang tiba-tiba menghilang.
"Kemudian, pada 3 Juli, (polisi) dapat informasi jika ada penemuan mayat di wilayah (Kabupaten) Ngawi. Setelah kami cocokkan, ternyata identik dengan sampel percikan darah yang kami identifikasi saat olah TKP sebelumnya," jelas Wimboko.
Mayat laki-laki itu diidentifikasi sebagai Sumiran, yang merupakan pensiuanan TNI AD warga Kecamatan Pragak, Kabupaten Magetan.
Sumiran sebelumnya dilaporkan telah hilang selama beberapa hari.
Dari hasil penyelidikan sampel darah dan sidik jari, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan ada dua orang.
"Anggota kami kemudian bergerak cepat melacak arah pelarian serta persembunyian kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan," ujar Wimboko.
Dari hasil keterangan pelaku JR, dia bersama AAF mengaku nekat membunuh korban karena malam kejadian sempat cekcok masalah pekerjaan. Saat itu, dua pelaku menghantam kepala korban dengan batu serta membekam mulut korban hingga tewas.
Melansir TribunJatim.com, JR pun mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya dan AAF menyesal sudah menghilangkan nyawa Pak Sumiran," ujar JR saat press rilis di Mapolres Ponorogo pada Kamis (16/7/2023).
JR menjelaskan, dia dan AAF memang sengaja merantau dari Jambike Ponorogo untuk mencari kerja.
"Karena AAF kan ada keluarga di Ponorogo biar saya bisa nginap di tempat AAF seandainya tidak bisa makan bisa numpang di AAF atau keluarga AAF," katanya.
Setelah sepekan di Ponorogo, JR dan AAF berkenalan dengan korban melalui media sosial.
JR menyebut korban menjanjikan pekerjaan.
"Dibuka medsos cari loker angkringan, sudah beberapa orang saya chat tapi gak respons, jadi langsung ketemu nomor telepon, di inbox loker, katanya masih," terangnya.
JR mengaku, dia dan AFF membunuh korban lantaran kesal janji soal tawaran pekerjaan tidak kunjung ditepati. Pembunuhan terjadi padamalam hari.
"Kecewa. Dijanjikan pekerjaan tapi nanti-nanti," tegasnya.
"Lagi emosi. Bagian nyekek saya. AAF mukul. Saat korban mau berbaring," pungkasnya.
Saat korban kehilangan nyawa, JR dan AFFmembawanya menggunakan mobil Honda Jazz milik korban.
Jasad korban kemudian dibuang di kolong jalan tol Ngawi-Solo km 557 guna menghilangkan jejak.
"Setelah korban meninggal karena pukulan batu dan cekikan, kedua tersangka kemudian membungkusnya di karpet. Dan membawa korban menggunakan mobil Honda Jazz," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (6/7/2023).
"Alasannya agar menghilangkan jejak. Makanya dibuang di kolong. Dikira tidak bakal ketahuan," lanjutnya.
Dari situ, keduanya kabur ke rumah masing-masing di Provinsi Jambi.
Diduga, saat kabur keduanya mengendarai mobil Honda Jazz milik korban dengan kecepatan tinggi.
"Karena itu kan kejadiannya malam ya. Pagi begitu juga sudah sampai di Jambi. Jadi memang sangat bercepatan tinggi," tambahnya.
Saat di Jambi, keduanya memilih untuk menjual mobil korban.
Mobil yang seharusnya laku ratusan juta, hanya dijual Rp20 juta. Uang penjualan mobil digunakan untuk membeli motor Yamaha RX King.
"Lalu dibelikan kendaraan RX King ini. Untuk mobil masih kami cari. Yang jelas laku Rp 20 juta dan sudah berupa motor RX King yang di depan," pungkasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 338 KUHP dnegan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)