GridHot.ID - Aktor senior Pierre Gruno terlibat kasus hukum.
Diketahui, Pierre Gruno diduga memukul korban yang berinisial GDS pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Terkait hal itu, Pierre Gruno pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip wartakotalive.com, aktor senior Pierre Gruno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yakni pemukulan di bar, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam.
Diketahui, Pierre Gruno sebelumnya dilaporkan atas kasus penganiayaan di Satu Lagi Bar Hotel, di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno diduga telah melakukan pemukulan terhadap seorang pria bernisial GDS (61), pada Jumat (30/6/2023).
"Hari ini Terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Irwandhy menuturkan, Pierre Gruno terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan alat bukti yang ada.
Menurut Irwandhy, Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumanya hingga lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan pasal 351 KUHP dan akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Di samping itu, kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard menuturkan kliennya memang telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, hari ini.
"Tadi Pierre datang sekitar jam 4 kurang ya. Sedang diperiksa cuma sampai sekarang, tadi ada jeda shalat juga, sekarang masih dalam pemeriksaan," ujarnya saat ditemui Mapolres Jakarta Selatan.
Menurut Irwandhy pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno ini dipicu ketersinggungan sang aktor.
"Pelapor alias saksi korban ini bertemu dengan terlapor, ditengarai karena ada gestur yang dianggap oleh terlapor kurang tepat atau tidak wajar sehingga memicu ketersinggungan," kata Irwandhy.
"Tetapi apa pun itu alasan itu tidak menjadi alasan atau pembenar untuk melakukan sebuah tindakan pidana," lanjutnya.
Dilansir dari tribunjakarta.com, polisi menetapkan tersangka terhadap aktor senior tanah air, Pierre Gruno yang diduga melakukan penganiayaan.
Kondisi Pierre pun mengalami guncangan akibat tersandung kasus tersebut.
Ia mengalami stres sehingga harus menenggak obat.
Kondisi Pierre Gruno ini memengaruhi proses pemeriksaan yang sempat terganggu lantaran sang aktor sakit.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard yang menyebut kliennya butuh obat untuk ia konsumsi.
"Obat darah tingginya sama ada obat satu lagi, makanya saya ke atas saya kasihkan. Tapi harus makan dulu kan," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2023).
"Emang sakit dan harus minum obat. Tapi kalau stres lagi sakit penyakitnya kan jadi agak naik," lanjutnya.
Richard Leonard memastikan bahwa Pierre Gruno masih dalam kondisi baik, beberapa obat juga telah ia bawa untuk dikonsumsi oleh aktor berusia 64 tahun itu.
"Kondisinya sehat, tapi dalam proses wawancara ini kecapean aja. Terus juga harus minum obat aja.Obat Kolesterol kalau gak salah. Obat kolesterol sama darah tinggi, ungkap Richard.
Kemudian perkara penganiayaan ini merupakan kali pertama Pierre Gruno menghadapi masalah hukum, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan mental sang aktor menurun.
"Ya pasti lah (stres) menghadapi permasalahan ini. Karena kan om Pierre belum pernah berurusan sama polisi, baru pertama kali. Kaget lah. Harusnya kan hari ini agendanya wawancara sebagai saksi terlapor. Tiba-tiba jadi tersangka, mungkin kaget," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Pierre ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (13/7/2023).
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan.
Irwandhy menjelaskan, penyidik bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Pierre Gruno sebagai tersangka.
Dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada (30/6/2023).
Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.(*)