Gridhot.ID - Kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) memasuki babak baru.
Setelah menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy kini menyandang status baru sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG (15).
Kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo mengapresiasi penetapan tersangka Mario Dandy soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.
Bukti-bukti tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario pun sudah diperlihatkan ketika pihaknya mendampingi anak AG.
"Memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Buktinya sangat jelas setelah kami mendampingi AG terakhir. Buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya ada MDS," ungkap dia.
Terkait penetapan status Mario, lanjut Mangatta, dirinya memilih untuk menyerahkan ke penyidik dan mengawasi kinerja polisi.
"Sementara untuk anak AG, tetap akan kami dampingi untuk proses ke depannya," tutup Mangatta.
Adapun status tersangka diberikan kepada Mario usai pihak Polda Metro Jaya terus menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana yang dilaporkan AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).