Hengki menyebut, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
Mario Dandy merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane Lukas dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.