Gridhot.ID - AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Lumbantoruan (19) di dalam penjara.
Polda Metro Jaya resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AGH sejak Rabu (8/3/2023) siang.
Adapun polisi sebelumnya sudah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mario Dandy yang menganiaya David dengan tangan kosong dan Shane Lukas yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.
Melansir dari Kompas.com, berikut rangkuman sejumlah fakta terbaru terkait penahanan AGH.
1. Ditahan setelah 6 jam pemeriksaan
AGH ditahan usai diperiksa selama 6 jam oleh penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
AGH ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.