"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Tanggapan Ayah David soal AGH Dijebloskan ke Penjara
Menyusul penahan AGH, ayah David, Jonathan Latumahina tampak mengunggah postingan di akun Twitter@seeksixsuck, Rabu (8/3/2022) malam.
Meski tak menunjukan secara pasti untuk siapa postingannya, netizen beranggapan hal itu berkenaan dengan AGH yang akhirnya ditahan.
"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan.
Sebelumnya Jonathan mengklaim punya bukti kuat AGH terlibat dalam penganiayaan putranya.
Dalam cuitannya di Twitter, Jonathan bahkan meminta publik menunggu untuk 'kejutan-kejutan' lainnya.
(*)