Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Digiring ke LPKS Cipayung, Ini 4 Fakta Penahanan AGH Pacar Mario Dandy, Ayah David Beri Pesan Menohok: Selamat Bergabung

Candra Mega Sari - Kamis, 09 Maret 2023 | 19:00
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara

Gridhot.ID - AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Lumbantoruan (19) di dalam penjara.

Polda Metro Jaya resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AGH sejak Rabu (8/3/2023) siang.

Adapun polisi sebelumnya sudah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mario Dandy yang menganiaya David dengan tangan kosong dan Shane Lukas yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.

Melansir dari Kompas.com, berikut rangkuman sejumlah fakta terbaru terkait penahanan AGH.

1. Ditahan setelah 6 jam pemeriksaan

AGH ditahan usai diperiksa selama 6 jam oleh penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

"Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

AGH ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.

Baca Juga: Dikirim Jam 2 Pagi, Terkuak Isi Chat Ancaman Mario Dandy pada David sebelum Penganiayaan, Polisi Temukan Bukti Kuat

2. Akan ditahan 7 hari dan bisa diperpanjang

Hengki menjelaskan bahwa AGH akan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak Rabu malam.

Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.

AGH keluar dari Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Ia didampingi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

3. Pertimbangan polisi tahan AGH

Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus hingga akhirnya menahan AGH yang masih di bawah umur.

Menurutnya, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

AGH dinilai butuh pendampingan, apalagi orang tuanya disebut tengah sakit.

Baca Juga: Sekongkol Samarkan Harta Rafael Alun, 2 Konsultan Pajak yang Kabur ke Luar Negeri Ternyata Eks Pegawai DJP, KPK: Kita Sudah Tahu Namanya

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit," beber Hengki.

4. Latar belakang kasus

Diberitakan sebelumnya, David dianiaya oleh Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Emosi Mario tersulut karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AGH, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

AGH juga ada di lokasi penganiayaan. Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AGH dalam kasus ini.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Baca Juga: Berharta Rp 56,1 Miliar, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terlibat Pencucian Uang sebelum Jadi Pejabat Pajak, KPK: Ini Kita Cari Asalnya

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Tanggapan Ayah David soal AGH Dijebloskan ke Penjara

Menyusul penahan AGH, ayah David, Jonathan Latumahina tampak mengunggah postingan di akun Twitter@seeksixsuck, Rabu (8/3/2022) malam.

Meski tak menunjukan secara pasti untuk siapa postingannya, netizen beranggapan hal itu berkenaan dengan AGH yang akhirnya ditahan.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan.

Sebelumnya Jonathan mengklaim punya bukti kuat AGH terlibat dalam penganiayaan putranya.

Dalam cuitannya di Twitter, Jonathan bahkan meminta publik menunggu untuk 'kejutan-kejutan' lainnya.

Baca Juga: Berharta Rp 6,72 Miliar, Inilah Sosok Eko Darmanto Pejabat Bea Cukai yang Dicopot Imbas Hedon di Medsos, Tak Akui Moge Miliknya

(*)

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x