2. Akan ditahan 7 hari dan bisa diperpanjang
Hengki menjelaskan bahwa AGH akan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak Rabu malam.
Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
AGH keluar dari Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia didampingi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
3. Pertimbangan polisi tahan AGH
Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus hingga akhirnya menahan AGH yang masih di bawah umur.
Menurutnya, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
AGH dinilai butuh pendampingan, apalagi orang tuanya disebut tengah sakit.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit," beber Hengki.