Pierre Gruno Tersenyum Acungkan Jempol Saat Pakai Baju Tahanan, Terkuak Motif Sang Aktor Aniaya Pria hingga Babak Belur

Sabtu, 15 Juli 2023 | 17:25

Pierre Gruno resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan

GridHot.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan aktor Pierre Gruno memasuki babak baru.

Pierre Gruno resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Akhirnya terungkap motif aktor Pierre Gruno tega menganiaya seorang pria.

Melansir tribunjakarta.com, polisi menampilkan aktor Pierre Gruno dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (14/7/2023).

Namun, kali ini kehadirannya bukan dalam rangka menjadi aktor film maupun model.

Aktor senior berusia 69 tahun dihadirkan polisi di depan kamera wartawan dalam statusnya sebagai tersangka sekaligus tahanan atas kasus penganiayaan.

Bahkan, pakaian warna oranye yang dikenakannya merupakan baju tahanan asli dan bukan bagian wardrobe syuting sinetron atau film.

Digiring lantai tiga Polres Metro Jakarta Selatan, kedua tangan Pierre Gruno diborgol.

Pierre tampak santai ketika ditampilkan ke publik. Bahkan, Pierre sempat mengacungkan dua jempol dan tersenyum ke arah awak media.

Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023).

Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GBS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GBS pada 1 Juli 2023.

Baca Juga: Pierre Gruno Diduga Stress Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bar, Sang Aktor Senior Disebut Harus Tenggak Obat Ini

Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, akhirnya terungkap motif aktor Pierre Gruno tega menganiaya seorang pria.

Hal itu terkuak saat polisi menggelar giat rilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

ISTIMEWA

Aktor senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dalam rilis tersebut Kasatreskrim Polres Metro Metro Selatan, Kompol Irwandhy mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno terhadap korbannya Giri D Budisetiawan.

Kejadian Pierre Gruno menganiaya seorang pria terjadi dalam bar salah satu hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023 pukul 20.30 WIB.

"Korban saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut pada jam yang kami sampaikan tadi, terjadi interaksi antara korban dengan tersangka," kata Irwandhy, Jumat (14/7/2023).

Kemudian ada perbincangan yang dilakukan keduanya sebelum Pierre Gruno merasa emosi karena balasan gestur dari korban.

"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," ujar Irwandhy.

Dari gestur tersebut membuat Pierre Gruno merasa tidak senang sehingga mendorong Giri D Budisetiawan dan melayangkan bogem mentahnya ke wajah korban satu kali hingga tersungkur ke lantai.

Tidak berhenti di situ, Pierre Gruno kemudian melayangkan pukulan lanjutan ke wajah Giri hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan patah tulang hidung.

"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.

Baca Juga: Pierre Gruno Disebut Langsung Hampiri dan Memukulnya, Pria Ini Ngaku Jadi Korban Penganiayaan Sang Aktor Senior: Dia Mukul Saya hingga Jatuh

Atas kejadian tersebut polisi bergerak cepat dengan memeriksa hasil rekaman CCTV di TKP. Irwandhy memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pierre Gruno dan menaikkan status aktor senior tersebut menjadi tersangka.

"Kami yakin bahwa ada perbuatan pidana dan kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP. Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.

Dalam penyidikan total delapan orang yang telah diperiksa tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan mengumpulkan barang bukti berupa jaket korban, flashdisk rekaman CCTV dan rekam medis.

"Saksi-saksi yang kami pemeriksa sejauh ini kurang lebih 7 orang saksi, termasuk TSK. Dengan alat bukti pendukung lainnya adalah jaket korban, CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," pungkas Irwandhy.

Pierre Gruno sendiri langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunnewsBogor.com, TribunJakarta.com