GridHot.ID - Aktor senior Pierre Gruno terlibat kasus hukum.
Diketahui, Pierre Gruno diduga memukul korban yang berinisial GDS pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Terkait hal itu, Pierre Gruno pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip wartakotalive.com, aktor senior Pierre Gruno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yakni pemukulan di bar, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam.
Diketahui, Pierre Gruno sebelumnya dilaporkan atas kasus penganiayaan di Satu Lagi Bar Hotel, di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno diduga telah melakukan pemukulan terhadap seorang pria bernisial GDS (61), pada Jumat (30/6/2023).
"Hari ini Terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Irwandhy menuturkan, Pierre Gruno terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan alat bukti yang ada.
Menurut Irwandhy, Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumanya hingga lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan pasal 351 KUHP dan akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Di samping itu, kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard menuturkan kliennya memang telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, hari ini.