Mario Teguh Terancam Masuk Bui, Kini Melawan Balik Kirim Somasi Usai Dituduh Menipu dan Patok Tarif Endorse Rp 15 Miliar

Senin, 17 Juli 2023 | 09:00
KOMPAS.com/Rahel

Motivator Mario Teguh saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022) terkait kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89

Gridhot.ID - Motivator Mario Teguh akhirnya memberikan keterangan soal laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret namanya.

Pihak pelapor sebelumnya mengaku dirugikan uang senilai Rp 5 miliar oleh Mario Teguh.

Dalam keterangan pers tertulis yang diunggah di akun Instagram, Mario Teguh membantah telah melakukan tindakan penipuan.

"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami," bunyi rilis tersebut, Sabtu (15/7/2023).

Lukman Baharudin selaku kuasa hukum Mario Teguh menegaskan kliennya tak pernah menjalin kerja sama dengan pihak pelapor untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan.

Mario Teguh juga mengaku tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar yang disangkakan oleh pelapor.

"Klien kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," lanjutnya.

Pihak Mario Teguh pun melayangkan somasi kepada pihak pelapor karena diduga telah mencemarkan nama baik dengan keterangan palsu atau pemberitaan bohong.

Pihak pelapor diminta untuk melakukan permintaan maaf kepada Mario Teguh dan publik selambat-lambatnya pada Kamis, 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Laporan terhadap Mario Teguh ini dilayangkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni 2023.

Baca Juga: Pierre Gruno Minta Maaf Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan, Bantah Terbawa Peran Antagonis: Dia Aktor Profesional

Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap pada seorang yang berinisial MT (Mario Teguh)," ucap Djamamaludin dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/7/2023)

Djamamaludin menjelaskan, duduk perkara masalah ini berawal dari perjanjian bisnis yang dilanggar Mario Teguh sehingga mengakibatkan kliennya mengalami kerugian.

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan," ucap Djamamaludin.

Djamaludin menyebut Mario Teguh awalnya menawarkan jasa endorsement seharga Rp 15 miliar terhadap korban.

"Akan tetapi, klien kami tak punya kemampuan sehingga terjadi tawar-menawar. Lalu (harga turun) jadi Rp 5 miliar," kata Djamaludin.

Tak hanya Mario Teguh, kasus ini juga menyeret nama istrinya lantaran turut serta menjadi brand ambassador suatu produk perawatan kecantikan.

"Beliau selaku brand ambassador (BA) sekaligus juga istrinya. Jadi, kami ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," ucapnya.

Dalam bisnis tersebut, kata Djamaluddin, Mario Teguh menjanjikaan jasa bisnisnya untuk mendapatkan omzet miliran rupiah.

Namun, Mario Teguh diduga tak bisa mewujudkan apa yang telah dijanjikan di awal. Ia disebut menjanjikan korban kenaikan omzet puluhan miliar dalam sebulan.

"Untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan," ucap Djamaluddin.

Baca Juga: Pilu Artis 2 Anaknya Putus Sekolah, Somasi Mantan Suami Lantaran Dilarang Bertemu Darah Dagingnya: Kok Nggak Sadar

"Itu sudah diberikan, namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut," terangnya.

"Bahkan, janjinya Mario Teguh (produk itu) dapat dijual sampai ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, sampai ke luar negerilah," imbuh dia.

Sebelum melapor ke kepolisian, Djamaluddin berujar kliennya telah memberikan somasi kepada Mario Teguh sebanyak 3kali.

"Tetapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Maka dari itu dengan terpaksalah kami melakukan LP (laporan polisi) ini," tuturnya.

Menurut Djamaluddin, kliennya sudah gerah meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, tak juga dapat respons positif.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Kesal Syahnaz Tak Minta Maaf ke Lady Nayoan, Nanda Persada Pasang Badan Bela Istri Jeje, Singgung soal Prioritas

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari