Gridhot.ID - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) malam.
Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Richard Leonard selaku kuasa hukum Pierre Gruno menyatakan, kliennya sudah bertemu dengan korban.
Pierre mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
"Pak Pierre mengakui kesalahannya dan sudah menyesali perbuatannya," kata Richard ditemui Wartakotalive.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam.
Pierre mengakui sedang ada di bawah pengaruh minuman beralkohol sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pak Pierre ada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian," ucap Richard.
Setelah kejadian, Pierre ingin langsung minta maaf ke korban.
Namun situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan Pierre untuk segera meminta maaf pada korban.
"Korban sudah memaafkan Pak Pierre dan tidak punya dendam apapun, tapi proses hukum tetap jalan," kata Richard.
Pierre yang kini berusia 69 tahun itu terkejut saat polisi menetapkannya sebagai tersangka.