"Pak Pierre syok dan capek (menjalani pemeriksaan)," kata Richard.
"Pak Pierre sampai minta obat kolesterol dan darah tinggi karena sakitnya mendadak kambuh," ucapnya.
Lebih lanjut, Richard memastikan bahwa peristiwa penganiayaan itu bukan karena kliennya sering mendapatkan peran antagonis.
Oleh karena itu, Richard membantah bahwa kliennya terbawa karakter antagonis di film atau sinetron.
"Ya enggak mungkin peran di film kebawa dalam kehidupan sehari-hari, apalagi kita tahu Pak Pierre aktor profesional," ujar Richard.
Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 1 Juli 2023.
Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juni 2023.
GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.
Kemudian, Pierre tiba-tiba menghampirinya dan langsung memukul GDS hingga terjatuh.
GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan dan patah tulang hidung.