Diadili dalam Kondisi Sakit, Lukas Enembe Tunjuk Dokter Terawan untuk Merawat di RSPAD, Kuasa Hukum: Kondisinya Sudah Drop

Selasa, 18 Juli 2023 | 10:25
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Gridhot.ID - Kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tengah menurun atau drop sejak Sabtu (15/7/2023) lalu.

Kini, Lukas Enembe dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta sejak Senin (17/7/2023) dini hari.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi Gubernur Papua nonaktif itu lemas. Bahkan, kakinya kembali terlihat bengkak.

"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih," kata Petrus kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.

"Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus melanjutkan.

Petrus pun mengaku dihubungi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu siang untuk melihat kondisi kliennya.

Jaksa meminta tim kuasa hukum untuk membujuk Lukas agar mau dibawa ke RSPAD karena kondisi kesehatannya drop.

Dirawat inap

Setelah dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Lukas dilakukan perawatan secara intensif oleh tim dokter.

Kuasa hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho menjelaskan, langkah ini dilakukan oleh pihak RSPAD setelah menangani Lukas dari Unit Gawat Darurat (UGD).

"Pak Lukas dirawat inap di RSPAD, masuk ruangan rawat inap di Paviliun Kartika 2 pada pukul 12.15 malam," ujar Antonius, Senin pagi.

Baca Juga: Lukas Enembe Dimiskinkan, Aset Rp 144,5 Miliar Kini Disita, KPK Duga Eks Gubernur Papua Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang

"Dengan tangan diinfus, dibawa dari ruangan UGD ke Paviliun Kartika 2," imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga telah memilih mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menangani kesehatan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto.

Keluarga berharap, usai pembantaran yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pemulihan kesehatan Lukas dapat optimal oleh tim dokter yang dipimpin Terawan.

Dok. Petrus Bala Pattyona
Dok. Petrus Bala Pattyona

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat berada di ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (16/7/2023) malam.

"Sejak Senin dokter Terawan yang tangani Bapak dibantu oleh dokter-dokter ahli yang lain. Ada ahli syaraf, penyakit dalam, ginjal, jantung dan ahli gizi," ujar adik Lukas, Elius Enembe, Kamis (6/7/2023).

"Kami berharap, upaya beliau bisa optimal untuk memulihkan kesehatan Bapak," kata Elius melanjutkan.

Selain itu, pihak keluarga mengeklaim bahwa sidang Lukas akan menjadi catatan sejarah tersendiri baik di Indonesia maupun dunia internasional.

Sebab, adik Lukas berpandangan, proses hukum terhadap kakaknya tetap berjalan di tengah berbagai macam penyakit serius seperti ginjal kronis stadium 5, stroke 4 kali, dan hepatitis dengan kondisi fisik sangat pucat dan kaki bengkak.

"Ini tentu akan jadi catatan sejarah tersendiri, ada seorang anak negeri ini yang punya dharma bakti jelas bagi negara dan bangsanya mulai dari Wakil Bupati Puncak hingga Gubernur Papua dua periode, lalu saat ini diperlakukan seakan seorang penjahat kelas kakap, diadili tanpa pertimbangan kemanusiaan apalagi dilakukan dalam kondisi beliau sedang sakit serius," kata Elius dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Menurut Elius, peristiwa yang menimpa kakaknya saat ini jika diibaratkan dalam pribahasa adalah "sudah jatuh tertimpa tangga pula".

Sebab, saat berjuang untuk sembuh dari sakit tetap pada saat yang sama juga harus berhadapan dengan proses hukum.

Baca Juga: Siapa Gibbrael Issak? Ini Sosok Bos Perusahaan Jet Pribadi Langganan Lukas Enembe yang Dicekal KPK ke Luar Negeri, Dulunya Pilot

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rutan KPK.

Sedianya, Senin ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas. Namun, menjelang sidang ini Lukas dirawat di RSPAD.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Rijatono Lakka Siapkan Pembelaan: Kami Memang Tidak Bersalah

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com