Rumah Warisan Fatmawati Bakal Dieksekusi, Guruh Soekarnoputra Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Ini Duduk Perkaranya

Selasa, 18 Juli 2023 | 20:42
Grid.ID/Rangga

Guruh Soekarnoputra

GridHot.ID - Rumah mewah Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah akan disita paksa atau dieksekusi.

Penyitaan akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (4/8/2023) mendatang.

Rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ternyata dulunya merupakan kediaman dari Fatmawati.

Mengutip tribun-video.com, rumah Guruh Soekarnoputra sekaligus warisan dari Fatmawati yang ada di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita paksa atau dieksekusi pada (4/8/2023) mendatang.

Rumah bernilai ratusan miliar itu rupanya memiliki sejarah berarti untuk Fatmawati.

Sebab, di rumah itulah, ia tinggal bersama anak-anaknya seusai bercerai dari Soekarno.

Dikutip dari WartakotaLive.com, rumah mewah Fatmawati yang ditinggali oleh oleh Guruh itu berwarna putih dan dirancang mewah serta ada sentuhan warna emas di berbagai interiornya.

Di bagian ruang tamunya terpampang lukisan besar Soekarno dan Fatmawati.

Sebelum menuju ruang tamu, terdapat sebuah selasar penghubung yang tampak sangat klasik dihias dengan ukiran kayu.

Di ruang keluarga terdapat kesan artistik dan klasik masih terasa kuat dengan banyaknya furniture ukiran kayu yang digunakan.

Tak jauh berbeda, ruang makannya pun memiliki kesan yang serupa dengan ruangan-ruangan sebelumnya.

Baca Juga: Cucu Soekarno Akhirnya Pamer Foto Akad Nikah dengan Cita Citata, Tulis Ucapan Manis Ini di Perayaan Anniversary Pertama

Selain itu, di rumah tersebut terdapat sebuah kolam yang tak terlalu besar.

Di samping kolam ada pula sebuah ruangan yang digunakan untuk bersantai.

Di dalam ruangan itu diisi rak buku dan sebuah piano.

Namun rumah sejarah itu sebentar lagi hanya akan jadi tinggal kenangan.

Sebab rumah tersebut akan disita oleh Pengadilan karena Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan melawan Susy Angkawijaya.

Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputtra.

Namun Guruh tak mengakui adanya jual beli tersebut namun hanya soal pinjam meminjam uang.

Putra Soekarno dan Fatmawati itupun justru menggugat Susy untuk membatalkan adanya jual beli tersebut.

Tetapi gugatan Guruh kalah dan majelis hukum mengabulkan gugatan balik Susy.

Dilansir dari tribunjabar.id, putra Proklamator RI Sukarno dan Fatmawati, Guruh Soekarnoputra, terancam akan kehilangan tempat tinggal.

Hal ini terjadi setelah Guruh kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sejarawan Spesialis Pemikiran Soekarno Ini Meninggal Dunia, Jenazahnya Baru Ditemukan Beberapa Hari Usai Tak Bernyawa

Karena kalahh, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan akan mengeksekusi rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk disita paksa pada pada 4 Agustus 2023.

Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.

"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.

Ini artinya, kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy.

Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.

Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.

Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

Baca Juga: 7 Weton Pemilik Power Kepemimpinan Kuat Seperti Punya Ir. Soekarno

Djuyamto menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut.

Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.

Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkapnya.

"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.

Oleh karenamya kata dia Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.

"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

Jual Beli

Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputtra.

"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon, Senin (17/7/2023).

Perkara itu katanya muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

Baca Juga: Cucu Soekarno Murka Istrinya Cita Citata Disebut Pelakor, Didi Mahardika Laporkan Stasiun TV Swasta, Kuasa Hukum: Ironis

Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.

Guruh sendiri, menurut Jhon memiliki pembelaan.

Dimana Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.

"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.

Sebab, kata Jhon, Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.

"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.

Hingga saat ini, menurut Jhon Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah," katanya.

Jhon juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini cukup panjang.

"Ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai, balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan. Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ujarnya menjelaskan.

"Setelah Susy mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," kata Jhon.

Baca Juga: Ida Dayak Sukses Sembuhkan Anak Presiden Soekarno, Sampai Menangis Tahan Rasa Sakit Luar Biasa Saat Jemari Sang Wanita Sakti Melakukan Pengobatan

Menurut Jhon, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya hars mengosongkan rumah, sebab surat penyitaan sudah dikirimkan ke Guruh pada Kamis pekan lalu oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. Permohonan eksekusi sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi jugasudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus 2023," kata John.

Rumah Guruh Artistik

Guruh Soekarno Putra diketahui memiliki sebuah rumah dan tinggal di rumah tersebut yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah Guruh benar-benar mencerminkan ketertarikannya pada dunia seni. Bakatnya di bidang seni itu diwarisi dari sang ayah.

Ia adalah anak dari Soekarno dan Fatmawati, juga merupakan adik kandung dari Megawati.

Berbeda dengan sang kakak, Guruh mengawali karir pertamanya di dunia seni sebagai koreografer dan penulis lagu.

Pria dengan nama lengkap Mohammad Guruh Irianto Soekarno Putra itu memang dikenal sebagai seorang maestro kebudayaan. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJabar.id, Tribun-video.com