Gridhot.ID - Cucu Soekarno sekaligus politikus Didi Mahardika melaporkan sebuah stasiun televisi swasta lantaran tak terima istrinya, Cita Citata disebut sebagai pelakor.
Laporan ini telah dibuat Didi Mahardika sejak 15 Juli 2022 lalu di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.
Mengutip dari Kompas.com, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3601/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hampir setahun setelah laporan masuk, Senin (22/5/2023), tim kuasa hukum Didi Mahardika mengecek perkembangan laporan tersebut di Polda Metro Jaya.
Menurut tim kuasa hukum Didi Mahardika, pada 2022 stasiun televisi tersebut menyebut Cita Citata pelakor tanpa melakukan wawancara.
"Di 2022 Mas Didi kaget ternyata ada tayangan video yang beredar di media bahwa ada kata-kata yang kurang pas."
"Kemudian yang ironis adalah bahwa di tahun 2022 Mas Didi dan Mbak Cita tidak diwawancara atas hal tersebut," tutur kuasa hukum Didi, Ferdian Sutanto, Senin.
Stasiun televisi itu dilaporkan dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 Dan Atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"Jadi, kalau ini kita anggap berita bohong. Jadi seolah-olah Mas Didi dan Mbak Cita diwawancara, 'Eh, gimana tentang kedekatan Mbak Cita, Didi?'. Padahal tidak diwawancara dan sebaliknya juga," ujar Ferdian Sutanto.
"Mbak Cita ditayangkan itu bahwa kedekatan dengan Mas Didi. Padahal tidak diwawancara tentang kedekatan ini, gitu loh," ucap Ferdian lagi.
Adanya penyebutan pelakor membuat Cita Citata merugi secara materil karena sejumlah kontrak kerjanya dibatalkan pihak yang menawarkan pekerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar