Find Us On Social Media :

Dijemput Polisi Usai Pulang dari Ibadah Haji, Wanita Ini Diduga Punya Bisnis Haram di Warung Makan Miliknya

Ilustrasi ibadah haji

Gridhot.ID - Banyak kejadian unik setelah pulangnya jamaah haji Indonesia dari menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya sempat viral seorang wanita yang langsung jadi sorotan usai dirinya pamer emas saat pulang dari ibadah haji.

Wanita bernama Suarnati Daeng asal Makassar tersebut memamerkan emas yang menempel bejibun di tubuhnya dan dibelinya dari Arab Saudi.

Selain mendapatkan hujatan netizen, Suarnati juga harus berurusan dengan bea cukai terkait barang bawaannya tersebut.

Belum reda kasus tersebut, kini ada lagi jamaah haji yang baru pulang ke Indonesia namun terlibat kasus.

Belum lama pulang dari Arab Saudi setelah menunaikan ibadah haji, HH (45) alias Irma, warga Malinau Barat, Kaltara malah ditangkap polisi.

Dikutip Gridhot dari Tribun Kaltara, Irma diringkus saat tengah mengikuti upacara penyambutan jemaah haji Malinau.

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota," kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Sabtu (22/7/2023).

Iptu Wisnu Bramantio mengatakan penangkapan Irma terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.

Irma diduga menjadi muncikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung makan miliknya.

Kini dia dijerat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Sudah Dihujat Netizen Habis-habisan, Suanarti yang Pamer Emas Usai Pulang Haji Kini Dapat Panggilan Bea Cukai, Petugas: Khawatir Itu Imitasi

Diketahui selama ini, Irma memang dikenal sebagai pemilik usaha warung makan di Desa Sesua, Malinau Barat.

Iptu Wisnu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat kabar, Irma akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji.

Kini Irma sudah berstatus tersangka kasus TPPO.

Dia disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.

Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman.

Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.

Menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.

"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah Jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(*)