Rafael Alun Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Pijat Refleksi, KPK Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Komisaris di Perusahaan Ini

Minggu, 23 Juli 2023 | 18:42
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengenakan baju tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Terkini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo memutar uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan bisnis.

Salah satunya ialah perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi melalui bendera PT Keluarga Segar Sehat.

Untuk mendalami dugaan itu, tim penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023).

Selain Sjamsuri Liga, penyidik KPK turut memeriksa 2 saksi lain, yaitu Ahmad Marzuki selaku pimpinan Money Changer Sandi Valas dan Timothy Pieter Pribadhi selaku wiraswasta.

Dia mengatakan, pihaknya telah mendalami informasi tersebut kepada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa beberapa waktu lalu.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Sebagai informasi, Rafael Alun diketahui memiliki sejumlah bisnis. Di antara bisnis itu adalah indekos dan kontrakan di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kemudian, ayah Mario Dandy itu juga memiliki Rumah Makan Bilik Kayu di Yogyakarta, serta usaha properti di Minahasa Utara.

Selain menindak dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun, KPK memang sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Rafael Alun diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca Juga: Mario Dandy Sandang Status Baru, Anak Rafael Alun Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum AG Puas: Buktinya Sangat Jelas

Alat bukti yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

KPK telah mengingatkan tidak etis bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak.

Baca Juga: Siapa 2 Adik Rafael Alun yang Rumahnya Digeledah KPK? Ini Sosoknya yang Ternyata Kerja di Perusahaan Mentereng, Ketua Lingkungan Bongkar Tabiat Mereka

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari