Find Us On Social Media :

Rafael Alun Ketahuan Beli Aset Mewah Pakai Nama Orang Lain, Istrinya Ernie Meike Langsung Dicecar KPK soal Hal Ini

Istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek diperiksa KPK pada Selasa (4/7/2023).

Gridhot.ID - Istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap Ernie Meike Torondek merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Ernie Meike Torondek soal asal-usul kekayaan Rafael Alun.

"Saksi hadir dan dimintai keterangan terkait sumber penghasilan tersangka RAT, dan hal ini sedang diselidiki oleh penyidik," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (5/7/2023).

Pemeriksaan terhadap Ernie Meike dilakukan pada Selasa (4/7/2023) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ali Fikri menjelaskan, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap kepemilikan aset Rafael Alun berdasarkan keterangan yang diberikan oleh istrinya.

Pasalnya, penyidik KPK menduga Rafael Alun menggunakan nama orang lain dalam kepemilikan berbagai aset mewah bernilai ekonomis.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dengan nilai ekonomis yang diduga dimiliki oleh Rafael Alun menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dianggap tidak wajar," jelas Ali Fikri.

KPK sebelumnya menyatakan telah menyita berbagai aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang dimiliki mantan pejabat pajak itu.

Adapun Rafael Alun diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Mario Dandy Sandang Status Baru, Anak Rafael Alun Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum AG Puas: Buktinya Sangat Jelas