Find Us On Social Media :

Dokter Makmur yang Tampar Bocah 3 Tahun di Makassar Tetap Santai meski Dipecat dari Jabatannya, Sesumbar Gampang Cari Pekerjaan Baru

Dokter Makmur menjadi sorotan lantaran perbuatan tak terpujinya menampar balita usia 3 tahun karena merasa terganggu saat main catur.

GridHot.ID - Nama dokter Makmur menjadi sorotan lantaran perbuatan tak terpujinya menampar balita usia 3 tahun karena merasa terganggu saat main catur.

Atas perbuatannya itu, mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) itu ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Kompas.com, Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan status Makmur sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti seperti hasil visum korban dan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh pihaknya melalui gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Makmur rupanya tidak ditahan oleh polisi.

Makmur hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Untuk diketahui penyidik, mentersangkakan Makmur dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di mana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kami tidak tahan, kami kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun," jelas Ridwan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Makmur juga dipecat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar.

Terkait hal itu, Makmur rupanya tidak mempermasalahkannya.

Baca Juga: Pejabat RS Tampar Bocah yang Ganggu Main Catur Resmi Jadi Tersangka, Kini Ngemis Maaf Ngaku Tak Sengaja