Gridhot.ID - Sedang viral sebuah video yang menunjukkan sosok seorang dokter menampar bocah berusia tiga tahun.
Dikutip Gridhot dari Tribun Bali, dokter tersebut viral menampar bocah 3 tahun karena sang anak menghamburkan catur yang sedang dia mainkan.
Akibat kejadian yang berlangsung di sebuah warung kopi di Makassar tersebut, sang bocah mengalami lecet di bibir karena terbentur lantai.
Usai viral, sang dokter bahkan langsung dipecat tidak hormat dari rumah sakit tempat sang pelaku bekerja.
Tak hanya itu, sang pelaku kini harus menghadapi meja hijau karena ayah sang anak melaporkan dirinya ke kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap bocah berusia tiga tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).
"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.
Pejabat rumah sakit di Makassar itu dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Di mana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelasnya.
Saat ini Makmur masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.