Gridhot.ID - Sejumlah tahanan di Rutan KPK mengaku tak tahan dengan perilaku Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Mereka mengeluhkan kelakuan Lukas Emembe yang sering buang air kecil hingga BAB sembarangan di Rutan KPK.
Selain itu, para penghuni Rutan KPK merasa keberadaan Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.
Adapun informasi soal keluhan tahanan itu awalnya disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Melansir dari Wartakotalive.com, Petrus mengaku menerima surat dari 20 penghuni Rutan KPK yang berisi keluhanataskondisi Lukas Enembe yang sering buang air kecil di celana dan tempat tidurnya.
"Dalam surat yang ditandatangani John Irfan, tahanan Rutan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama 6 bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
John Irfan selaku penulis surat mengatakan bahwa Lukas Enembe buang air kecil di kursi yang berada di ruangan bersama tahanan.
Lukas Enembe juga tidak pernah membersihkan diri ketika selesai buang air besar.
"Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," kata Petrus.
Ia juga mengungkapkan para tahanan mengaku sudah tak sanggup lagi dengan perilaku Lukas Enembe.
Dia juga menyebut petugas Rutan KPK tidak melakukan perawatan khusus ke Lukas Enembe.
"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," kata Petrus menyampaikan isi keluhan para tahanan.
"Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun," tambahnya.
Petrus menyebut para tahanan meminta agar Lukas Enembe dirawat di rumah sakit.
"Diceritakan John, ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, para tahanan Rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi," ujarnya.
"Dan tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan," imbuhnya.
Dia mengatakan surat yang ditulis para tahanan itu tertanggal 27 Juli 2023 dan ditujukan ke majelis hakim kasus Lukas Enembe, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU kasus Lukas, Kepala Rutan KPK.
Selain John Irfan, surat itu juga ditandangani oleh 19 tahanan KPK seperti Sekretaris Mahmakah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Serta, Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat, Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil, dan 14 tahanan KPK lainnya yang ditahan di Gedung Merah Putih.
Surat diberikan ke pengacara Lukas Enmbe, Cyprus A Tatali di Rutan KPK pada Rabu (2/8/2023).
Kini, Petrus mengatakan telah meneruskan surat itu ke majelis hakim, KPK dan Komnas HAM.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak Rutan untuk menindaklanjuti surat pernyataan bersama dari 20 tahanan yang mengeluhkan tingkah laku Lukas Enembe.
"Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Ali mengatakan, surat itu pada pokoknya mengeluhkan kebiasaan Lukas Enembe yang tidak menjaga kebersihan dirinya.
Tabiat Lukas Enembe tersebut membuat tahanan lain terganggu.
Di sisi lain, KPK pun meminta Lukas Enembe tetap disiplin meminum obat yang telah disediakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), tempat ia dibantarkan karena masalah kesehatan.
"(Ingatkan Lukas Enembe agar) bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK," ujar Ali.
Ali mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan Lukas Enembe menolak mengonsumsi obat dan makanan.
Padahal, makanan itu juga diberikan kepada tahanan lain.
Selain itu, petugas rutan juga secara rutin memeriksa kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.
Berdasarkan pemeriksaan dokter dari pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 31 Juli 2023, Lukas Enembe dinyatakan bisa menjalani persidangan.
"Terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," tutur Ali.
(*)