Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Upaya ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Mareata mengatakan, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Lukas Enembe juga diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, tindakan penyitaan aset Lukas Enembe ini sebagai upaya memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.
Adapun aset Lukas Enembe yang disita KPK adalah sebagai berikut.
Uang senilai Rp 81.628.693.000
Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
Uang senilai 26.300 dollar Singapura
1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000
Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000
1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000
1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700.000.000
1 unit mobil mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000
Alex mengatakan, aset itu diduga didapatkan Lukas Enembe dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dan kasus korupsi lainnya.
Karena perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan Lukas Enembe menggunakan uang negara untuk berjudi di Singapura.
Komentar