Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai lebih dari Rp 144,5 miliar.
Upaya ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Mareata mengatakan, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Lukas Enembe juga diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, tindakan penyitaan aset Lukas Enembe ini sebagai upaya memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.
Adapun aset Lukas Enembe yang disita KPK adalah sebagai berikut.
- Uang senilai Rp 81.628.693.000
- Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
- Uang senilai 26.300 dollar Singapura
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000
- Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000
- 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
- Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000
- Tanah seluas 862 m meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000
- Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
- Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.000.000.000
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000
- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000
- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000
- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya akan dibuka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000
- 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600
- 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000
- 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
- 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
- 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
- 2 cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
- Biji emas dalam 1 buah tumbler (botol minum), dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
- 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385.000.000
- 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230.000.000
- 1 unit mobil Honda CIVIC senilai Rp364.000.000
- 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700.000.000
- 1 unit mobil mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000
Karena perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan Lukas Enembe menggunakan uang negara untuk berjudi di Singapura.