Lukas Enembe yang Sering Kencing Sembarangan Bikin Muak Tahanan KPK, Pengacara: Dia Bukan Jorok, Tapi Tak Mampu Urus Diri

Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:13
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Gridhot.ID - Sejumlah tahanan di Rutan KPK mengaku tak tahan dengan perilaku terdakwa kasus dugaan korupsi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Mereka mengeluhkan kelakuan Lukas Enembe yang sering kencing dan meludah sembarangan serta tidak membersihkan diri setelah buang air besar (BAB).

Menanggapi keluhan para tahanan Rutan KPK terkait perilaku Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif itu menilai, kliennya tidak berperilaku jorok ketika berada di penjara.

Menurut Petrus, Lukas Enembe sudah tidak bisa mengurus diri sendiri lantaran sakit yang tengah dideritanya.

"Istilahnya yang benar adalah Bapak Lukas tidak mampu mengurus diri sendiri, tidak jorok. Dia (Lukas Enembe) tidak mampu (urus diri sendiri)," kata Petrus ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) malam.

Adapun para tahanan KPK sebelumnya membuat surat yang isinya keluhan dan ketidaknyamanan dengan perilaku Lukas Enembe.

"Intinya bahwa mereka 'menolak' keberadaan Pak Lukas Enembe di dalam (Rutan) karena memang versi dia (para tahanan), Lukas Enembe jorok sebagai macam itu, menurut kami tidak benar," kata Petrus.

Petrus lantas menyinggung perilaku kliennya ketika masih menjadi pejabat di Papua.

Menurut Petrus, sejak mengenal kliennya saat menjadi Bupati Puncak Jaya hingga menjadi Gubernur, rumah Lukas Enembe selalu bersih.

"Soal kebersihan, saya menyaksikan sendiri, di rumah negara, rumah pribadinya, bersih. Jadi istilah jorok itu sebenarnya salah. Itu terlalu hiperbola itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, 20 penghuni Rutan KPK mengirimkan surat ke Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Gubernur Papua nonaktif itu.

Baca Juga: Lukas Enembe Sering Kencing Sembarangan di Rutan, KPK Tindak Lanjuti Surat 20 Tahanan yang Keluhkan Tingkah Eks Gubernur Papua

Dalam surat tersebut, para penghuni rutan KPK merasa kehadiran Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.

Salah satu tahanan, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengatakan, selama 6 bulan di rutan Lukas Enembe selalu buang air kecil di celana dan juga di tempat tidurnya.

Bahkan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 itu menyebut, Lukas Enembe juga buang air kecil di kursi ruang bersama dan meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain di mana dia berada.

Menurut Jhon Irfan, Lukas Enembe juga tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing yang tidak diganti.

Para tahanan kerap membantu Gubernur Papua nonaktif itu untuk mandi dan membersihkan tempat Lukas Enembe.

"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," tulis Jhon Irfan bersama para tahanan dalam surat tersebut.

Selain Jhon Irfan, surat itu juga ditandangani oleh 19 tahanan KPK seperti Sekretaris Mahmakah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil dan 14 tahanan KPK lainnya yang ditahan di Gedung Merah Putih.

Surat yang ditulis Jhon Irfan dan kawan-kawan itu dibuat tanggal 27 Juli 2023, ditujukan ke Majelis Hakim Kasus Lukas Enembe, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas dan Kepala Rutan KPK.

Surat dari para tahanan ini dilanjutkan oleh tim hukum Lukas Enembe ke Hakim Pengadilan Tipikor pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Penampakan Hotel Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe yang Disita KPK, Berdiri di Atas Lahan Seluas 1,5 Hektar, Begini Kesaksian Warga

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com