Pria di Banten Bunuh Ayah Tiri gegara Selingkuh dengan Istrinya, Hantam Korban Pakai Balok, Darah Keluar dari Mulut dan Telinga

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:35
Tribunnewsmaker

Ilustrasi pembunuhan.

GridHot.ID - Saeful Rahman (32), pria di Serang, Banten, tega membunuh ayah tirinya yang bernama Feri Sunandar (52).

Saefulmembunuh ayah tirinya itu menggunakan balok di rumahnya di lingkungan Ciawi, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Melansir TribunBanten.com, Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtianto mengungkap alasan pelaku membunuh ayah tiri karena motif asmara.

Korban disebut berselingkuh dengan istri pelaku yang berinisial MT (29).

Asmara terlarang itu telah berlangsung selama 4 tahun, namun baru diketahui baru-baru ini.

Teddy mengatakan, pelaku sempat mengusir korban keluar dari rumahnya setelah ketahuan menjalin perselingkuhan dengan MT.

"Setelah ketahuan punya hubungan, korban sempat diusir dari rumah oleh pelaku," ungkap Teddy melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/8/2023)

Namun, setelah dua hari diusir, korban kembali ke rumah untuk mengambil handphone yang pernah dikasihkan ke MT.

"Begitu (korban) datang di rumah, korban ini langsung ke belakang mengambil balok, si pelaku juga sama mengambil balok lalu dihantamlah (korban) hingga meninggal," jelasnya.

Melansir Kompas.com, hantaman balok membuat darah keluar dari mulut, hidung, dan telinga korban.

Warga yang melihat korban sudah tak sadarkan diri membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Serang.

Baca Juga: Pendam Kebencian Selalu Jadi Pelampiasan Sejak Kecil, Anak yang Tusuk Ibunya 50 Kali hingga Tewas Akui Sakit Hati: Saya Tiap Hari Menangis

Pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Mendapati laporan dari warga, polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya membunuh ayah tirinya.

Teddy menyebut aparat Polsek Serang telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku juga sudah ditahan di Mapolsek Serang.

"Betul pelaku sudah kami amankan," kata Teddy.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sebagai barang bukti, polisi menngamankan balok kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa ayah tirinya, celana korban, dan baju korban.

Korban Beri Uang dan Handphone ke Istri Pelaku

Melansir Kompas.com, KapolsekSerang Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan korban sering memberi istri pelaku sejumlah uang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan tersangka dan saksi.

"Jadi si istri pelaku punya asmara dengan korban selama empat tahun karena istrinya ini sering dikasih duit sama korban jadinya cinta," kata Tedy padaMinggu (13/8/2023).

Tidak hanya uang, korban juga beri istri pelaku sebuah handphone.

Baca Juga: Tak Terurus Penuh Semak dan Garis Polisi Masih Terpajang, Begini Penampakan Rumah Dinas Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadi J

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, TribunBanten.com