GridHot.ID - Ferdy Sambo diketahui lolos dari hukuman mati.
Sementara itu, rumah Ferdy Sambo sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J kini disorot.
Begini penampakan TKP pembunuhan Brigadir J yang berubah bak hutan belantara usai tidak lagi ditempati.
Melansir tribun-medan.com, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat ini lolos dari hukuman mati.
Namun, mantan kadiv propam Polri ini disebut masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kejaksaan Agung sudah tak bisa melakukan upaya hukum lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pihak Kejagung mengatakan, sejak awal pihaknya menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Dengan demikian, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil.
Pasalnya sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).