GridHot.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Dikutip Gridhot.id dari Serambinews, polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.
Sejatinya, mantan ajudan Ferdy Sambo baru akan bebas murni pada Januari 2024 mendatang, namun Bharada E mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa 8 Agustus 2023.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" ujar Rika saat dihubungi wartawan.
Rika menyebutkan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip dari TribunWow, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Resmi Dihentikan, LPSK Ungkap Alasannya
Source | : | TribunWow,Serambinews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar