Gridhot.ID - Richard Eliezer atau Bharada E kini sudah siap untuk menjalani masa-masa hukumannya.
Rhicard Eliezer menjalani masa hukuman usai dirinya terlibat dalam eksekusi Brigadir J atau Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Richard Eliezer mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara karena menjadi algojo dari kasus tersebut.
Hukuman yang didapatkan ringan berkat perannya sebagai Justice Collaborator dan membuat Ferdy Sambo, otak dari pembunuhan berencana tersebut mendapatkan vonis hukuman mati.
Selain mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan, Richard Eliezer juga berkesempatan untuk kembali ke Polri usai dirinya menjalani masa tahannya.
Kini dikutip Gridhot dari Kompas TV, terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
“Iya (Eliezer di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Rika Apriliani, Senin (27/2/2023), dilansir dari Kompas.com.
Ia menerangkan, penempatan Eliezer di Lapas Salemba sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, hingga pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.
“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2) pukul 13.00 WIB.