Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tak Dipecat, Reaksi Teman-teman Bharada E di Brimob Jadi Sorotan: Eliezer Keluarga Kami

Desy Kurniasari - Kamis, 23 Februari 2023 | 18:42
Bharada E sudah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
(youtube kompas TV)

Bharada E sudah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Setelah sekian lama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E kembali menggunakan baju seragam dinas Polri.

Atas hasil sidang kode etik Bharada E, terungkap reaksi rekan-rekan Richard Eliezer di Brimob.

Melansir tribunnews.com, Polri memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Source :Tribunnews.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x