GridHot.ID - Vonis ringan yang diterima Bharada E alias Richard Eliezer menuai beragam reaksi.
Meski mendapat banyak dukungan, namun vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Bharada E tetep menuai kontra di masyarakat.
Tak terkecuali dari kakak Brigadir J yang tampak tak menerima vonis ringan yang diterima Bharada E.
Melansir Kompas.com, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima vonisnya masing-masing.
Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani putusan yang kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Terakhir adalah Richard Eliezer.
Daftar vonis 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo: Hukuman matiPutri Candrawathi: Penjara 20 tahunRicky Rizal: Penjara 13 tahunKuat Ma'ruf: Penjara 15 tahunRichard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulan
Adapun sidang vonis kelima terdakwa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Khusus Ferdy Sambo, ia dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.