Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kecewa Bharada E Cuma Dihukum Ringan, Kakak Brigadir J Malah Akui Lebih Rela Jika Sosok Ini Divonis Bebas: Sedikit Legowo

Desy Kurniasari - Senin, 20 Februari 2023 | 18:00
Yuni Hutabarat kakak Brigadir J anggap vonis Bharada e terlalu ringan
(Kolase TribunManado)

Yuni Hutabarat kakak Brigadir J anggap vonis Bharada e terlalu ringan

GridHot.ID - Vonis ringan yang diterima Bharada E alias Richard Eliezer menuai beragam reaksi.

Meski mendapat banyak dukungan, namun vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Bharada E tetep menuai kontra di masyarakat.

Tak terkecuali dari kakak Brigadir J yang tampak tak menerima vonis ringan yang diterima Bharada E.

Melansir Kompas.com, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima vonisnya masing-masing.

Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani putusan yang kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Terakhir adalah Richard Eliezer.

Daftar vonis 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J

Ferdy Sambo: Hukuman matiPutri Candrawathi: Penjara 20 tahunRicky Rizal: Penjara 13 tahunKuat Ma'ruf: Penjara 15 tahunRichard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulan

Adapun sidang vonis kelima terdakwa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Khusus Ferdy Sambo, ia dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Source :Kompas.comTribun-video.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x