Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E atau Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.
Dilansir tribun-video.com, Kakak Brigadir Yosua, Yuni Artika Hutabarat menyebut masih ada beberapa keluarganya yang belum bisa menerima vonis ringan terhadap Bharada E.
Bahkan Yuni pun mengaku lebih rela jika status justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua diberikan kepada Bripka Ricky Rizal.
Demikian disampaikan kakak almarhum Yosua, Yuni Artika Hutabarat dalam tayangan Youtube Kompas TV pada Minggu(19/2/2023).
Yuni mengatakan terkait vonis ringan majelis hakim terhadap Bharada E, pihak keluarga masih memerlukan waktu untuk menerima itu.
Dia mengaku lebih rela jika Bripka RR yang menjadi justice collaborator.
Bahkan, kata Yuni, keluarga mungkin ikhlas jika Bripka Ricky Rizal divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pasalnya, Ricky sempat menolak perintah untuk membunuh atau menembak Yosua.