GridHot.ID - Karir Richard Eliezer di Polri menjadi teka-teki publik. Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Vonis ringan Bharada E membuat tanda tanya, apakah Richard Eliezer masih jadi polisi?
Terkait kemungkinannya kembali menjadi anggota Polri, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, peringatkan Richard Eliezer. Kenapa?
Mengutip tribunjabar.id, pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai mendukung langkah Polri yang berencana merekrut kembali terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pasalnya, tindak pidana tersebut dilakukannya dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer kembali). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata Eddy Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.
Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP. Yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."
Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, naparidana kasus perdagangan narkotika. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.