Gridhot.ID - Ferdy Sambo resmi mendapatkan vonis hukuman mati akibat perbuatannya terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Ferdy Sambo vonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait kasus pembunuhan tersebut.
Ferdy Sambo bisa berada di titik ini usai Bharada E atau Richard Eliezer berani menyatakan seluruh kejujurannya terkait kasus pembunuhan ini.
Putri Candrawathi pun juga mendapatkan vonis hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Eliezer dilaporkan mendapatkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, usai vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dijatuhkan oleh hakim (15/2/2023), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal terus memantau dan menjaga keamanan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Eliezer merupakan salah satu terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK bahkan menyebut, pengamanan itu termasuk juga dari pelbagai potensi ancaman, termasuk dari asupan makanan untuk Richard Eliezer selama proses di tahanan sampai inkrah atau berkekuatan hukum.
"Richad akan kami berikan perlindungan secara fisik, termasuk tadi soal makanan bahkan kita juga pastikan makanan itu LPSK yang akan menyediakan, termasuk CCTV di rumah tahanan," kata Susi, di program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Ia menyebut, fungsi perlindungan LPSK diberikan karena Richard Eliezer adalah sang penguak fakta atau justice collaborator yang harus mereka lindungi.