Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kejujurannya Buat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Elizier Kini Dijaga Ketat LPSK, Rumah Tahanan Diawasi Sampai Makanan Dijaga Agar Tak Diracun

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 16 Februari 2023 | 20:13
Bharada E atau Richard Eliezer
Kompas TV

Bharada E atau Richard Eliezer

"Sebenarnya kalau LPSK sensinya memberikan perlindungan ada dua. Satu perlindungan itu sendiri secara fisik dalam hal ini adalah berkaitan dengan keselamatan jiwanya,"

"Yang kedua berkaitan dengan bantuan ada bantuan medis psikososial dan psikologis. Richard juga kami bantu berkaitan dengan psikososialnya, yaitu berkaitan dengan kebutuhan untuk rohani," paparnya.

Ia mengatakan, soal pola dan ancaman usai vonis Richard Eliezer jatuh, pihaknya sudah bersiap dan analisis.

"Ini juga di sisi lain kita akan melihat polanya kalau ada ancaman seperti apa kita analisis, semuanya jadi nggak hanya dari Richard saja," jelas Susi.

"Bisa jadi dari pihak luar kita mendapatkan informasi atau teman-teman LPSK sendiri mendapat informasi berkaitan potensi ancaman yang akan didapat oleh Richard, kita antisipasi itu," paparnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x