Gridhot.ID - Bharada E atau Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis dari aksinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berkat kejujurannya membongkar kasus tersebut.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.
Menurutnya, hal itu lantaran Bharada E dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun.
"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Karena itu, Sugeng pun meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tukasnya.
Namun, pakar lainnya menyebut Polri dinilai perlu mempertimbangkan kembali niatnya buat mempertahankan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai polisi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, di sisi lain, Richard juga disarankan supaya merelakan kariernya sebagai polisi, karena dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga diganjar vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).