GridHot.ID - Menko Polhukam Mahfud MD turut menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Dilansir dari Tribunnews, Mahfud mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E.
Mahfud MD sampai tepuk tangan ketika mendengar putusan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
Mahfud MD juga memuji hakim yang memberi vonis putusan Richard Eliezer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut hakim.
Seketika Mahfud MD yang menonton di meja kerjanya langsung tepuk tangan.
Mahfud MD menilai hakim dalam kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat memiliki keberanian.
"Hakim punya keberanian, objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua, yang mendukung yang memojokan, semua dibaca. Suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh, sehigga saya lihat putusannya sangat logis," kata Mahfud MD dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI.
Menurut Mahfud MD, hakim memiliki rasa kemanusiaan dan mengerti aspirasi masyarakat.