Mahfud melihat bahwa tuntutan jaksa dengan vonis hanya beda tafsir.
"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterimakasih pada hakim dan jaksa yang sungguh serius juga, perbedaan tuntutan itu hanya beda tafsir saja," kata Mahfud MD.
Pun dengan pengacara yang sudah membela Eliezer secara profesional.
"Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan, itulah peradilan yang berkeadaban," tutup Mahfud MD soal vonis putusan Richard Eliezer.
(*)
Source | : | tribunnews,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar