"Dia (para eksekutor Freddy, red) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Apalagi, kata Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.
"Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," terangnya.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Brimob sebelumnya disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertimbangannya, vonis di bawah 2 tahun dan mempertimbangkan harapan publik.
Kendati demikian, Sigit menegaskan, Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, menerima putusan pengadilan.
Sementara itu, dilansir GridHot dari laman Tribunjakarta.com, Rosti Simanjuntak kini bersikap keras kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembak anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketika mendengar Richard Eliezer ingin kembali berdinas di Polri setelah divonis ringan, Rosti tegas memberi peringatan.
Rosti berharap Richard Eliezer tidak menjadi polisi yang gila jabatan dan serakah.
Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Juli 2022.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa yang mendapatkan vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Source | : | TribunJakarta.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar