Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Singgung Soal Kejujuran Bharada E, Ibu Brigadir J Minta Richard Eliezer Lakukan Ini Jika Kembali ke Polri: Tidak Jadi Arogan

Desy Kurniasari - Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:00
Kolase Foto Richard Eliezer dengan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
(Kolase Foto TribunJakarta)

Kolase Foto Richard Eliezer dengan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

GridHot.ID - Karir Richard Eliezer di Polri menjadi teka-teki publik. Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Vonis ringan Bharada E membuat tanda tanya, apakah Richard Eliezer masih jadi polisi?

Terkait kemungkinannya kembali menjadi anggota Polri, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, peringatkan Richard Eliezer. Kenapa?

Mengutip tribunjabar.id, pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai mendukung langkah Polri yang berencana merekrut kembali terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pasalnya, tindak pidana tersebut dilakukannya dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.

"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer kembali). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata Eddy Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Peluang Eliezer kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.

Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP. Yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."

Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, naparidana kasus perdagangan narkotika. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Kembali Jadi Polisi, Richard Eliezer Diberi Peringatan Keras Ibunda Brigadir J: Jangan Jadi Serakah

"Dia (para eksekutor Freddy, red) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Apalagi, kata Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.

"Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," terangnya.

Peluang Eliezer kembali menjadi personel Brimob sebelumnya disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertimbangannya, vonis di bawah 2 tahun dan mempertimbangkan harapan publik.

Kendati demikian, Sigit menegaskan, Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, menerima putusan pengadilan.

Sementara itu, dilansir GridHot dari laman Tribunjakarta.com, Rosti Simanjuntak kini bersikap keras kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembak anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketika mendengar Richard Eliezer ingin kembali berdinas di Polri setelah divonis ringan, Rosti tegas memberi peringatan.

Rosti berharap Richard Eliezer tidak menjadi polisi yang gila jabatan dan serakah.

Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Juli 2022.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa yang mendapatkan vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Terkuak Alasan Orang Tua Bharada E Tak Hadiri Sidang Vonis, Kini Jenguk di Rutan dan Serahkan Nasib Karier Anaknya ke Polri

Pasalnya sebelumnya Richard Eliezer dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus ini.

Lantaran hukuman Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, kemungkinan besar dirinya bisa kembali lagi menjadi anggota polri.

Rosti Simanjuntak memberikan pesan kepada Richard Eliezer jika nantinya kembali lagi ke Polri.

Hal itu diungkapkan ibu empat anak tersebut ketika menjadi bintang tamu di acara Pagi pagi Ambyar, Kamis (16/2/2023).

Mulanya, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapan terkait vonis Richard Eliezer.

Walau berat, Rosti Simanjuntak mengaku menerima vonis yang diberikan hakim.

"Saya akan menerima walaupun dengan kepedihan yang sangat dalam, walau bagaimana pun anak saya tidak bisa kembali lagi hidup," kata Rosti Simanjuntak dikutip TribunJakarta.com.

Rosti berharap vonis 1 tahun 6 bulan bisa dijadikan pembelajaran untuk Richard Eliezer ke depannya.

Meski masih berpangkat paling rendah di Polri, Bharada (Bhayangkara Dua), Richard Eliezer diminta tak gila jabatan.

"Membuat dia untuk jadi anak jangan mudah tergiur dengan segala iming-iming atasan karena jabatan atau apapun itu yang bisa menyesatkan hidup dia,"

"Eliezer sudah datang dan sujud di hadapan kami dari awal persidangan, semoga kata jujurnya bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," ucap Rosti sembari menangis.

Baca Juga: Pakar Intelijen Sebut Kepolisian Sudah Bukan Tempat Richard Eliezer Lagi, Diprediksi Bisa Picu Polemik Baru Kalau Diterima Kembali: Jangan Lagi Benturkan Rakyat dengan Polisi!

Rosti juga berharap ke depannya Richard Eliezer bisa menjadi pribadi yang positif, terlebih jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Rosti kemudian memberikan pesan agar Richard Eliezer nantinya tak menjadi arogan dan serakah ketika kembali menjadi Polri.

"Tidak jadi arogan, serakah, hanya memikirkan dirinya sendiri, berjalanlah dia di jalan positif terutama di jalan yang dikehendaki Tuhan. Itulah harapan kami sebagai orangtua kepada Eliezer," jelas Rosti Simanjuntak.(*)

Source :TribunJakarta.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x