“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief, Senin, dilansir dari Antara.
Eliezer akan mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu.
Ia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan LPSK terkait proses eksekusi Eliezer.
Menurut Syarif, pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya akan tetap dijaga LPSK hingga Agustus mendatang karena status JC telah diperpanjang pada Februari 2023.
"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," kata Ronny, Minggu (26/2), dalam program Kompas Petang Kompas TV.
Ia juga mengungkapkan, Eliezer dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.
"Kemarin (Sabtu, 25/2) saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," jelasnya.
(*)