Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Jalani Masa Hukuman, Terungkap Lokasi Kamar Khusus Richard Eliezer, Ditjen Pemasyaratakatan: Pertimbangan Keamanan dan Pembinaan

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 28 Februari 2023 | 09:13
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
YouTube Tribunnews.com

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Gridhot.ID - Richard Eliezer atau Bharada E kini sudah siap untuk menjalani masa-masa hukumannya.

Rhicard Eliezer menjalani masa hukuman usai dirinya terlibat dalam eksekusi Brigadir J atau Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Richard Eliezer mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara karena menjadi algojo dari kasus tersebut.

Hukuman yang didapatkan ringan berkat perannya sebagai Justice Collaborator dan membuat Ferdy Sambo, otak dari pembunuhan berencana tersebut mendapatkan vonis hukuman mati.

Selain mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan, Richard Eliezer juga berkesempatan untuk kembali ke Polri usai dirinya menjalani masa tahannya.

Kini dikutip Gridhot dari Kompas TV, terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

“Iya (Eliezer di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Rika Apriliani, Senin (27/2/2023), dilansir dari Kompas.com.

Ia menerangkan, penempatan Eliezer di Lapas Salemba sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selain itu, pihaknya mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, hingga pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.

“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan Paket C, Kaltim Prima Coal Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief, Senin, dilansir dari Antara.

Eliezer akan mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu.

Ia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan LPSK terkait proses eksekusi Eliezer.

Menurut Syarif, pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya akan tetap dijaga LPSK hingga Agustus mendatang karena status JC telah diperpanjang pada Februari 2023.

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," kata Ronny, Minggu (26/2), dalam program Kompas Petang Kompas TV.

Ia juga mengungkapkan, Eliezer dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.

"Kemarin (Sabtu, 25/2) saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," jelasnya.

(*)

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x