Gridhot.ID - Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari instansi kepolisian.
Adapun Bharada E merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berstatus justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Kendati demikian, Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun imbas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Melansir Kompas.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang tidak memecat Bharada E.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, terungkap berkat kejujuran Bharada E.
"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," ujar Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Benny juga menilai keputusan sidang KKEP itu tidak akan merusak citra Polri.
"Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," ujarnya.
Benny juga menghadiri langsung pelaksanaan sidang etik terhadap Bharada E. Mulai dari proses pembuktian hingga putusan.
Adapun sidang etik Bharada E digelar pada Rabu sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB secara tertutup.