Kompolnas juga menilai bahwa putusan terhadap Bharada E sudah tepat.
"Sudah sudah, karena kami cermati tadi pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting," tuturnya.
Respons Keluarga Brigadir J
Senada dengan Kompolnas, keluarga Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Polri terhadap Bharada E sudah tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Bharada E menebus kesalahan yang pernah dilakukan.
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.