Gridhot.ID - Hukuman Mati Ferdy Sambo kini tak bakal terjadi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com Ferdy Sambo dilaporkan telah mendapatkan keringanan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula mendapatkan vonis hukuman mati kini turun menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung sendiri langsung mengeksekusi keputusan tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, jika Ferdy Sambo yang masih mendapatkan hukuman mati digadang-gadang bakal dieksekusi di pulau Nusakambangan, Cilacap.
Pulau Nusakambangan memang sudah terkenal sebagai sebuah penjara paling mengerikan di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Tribun Bali, Pulau Nusakambangan memang dikenal sebagai pulau para tahanan.
Di atas daratan pulau ini, terdapat beberapa lapas yang dikhususkan sebagai rumah tahanan bagi narapidana dengan tingkat kejahatan tinggi.
Misalnya ada lapas khusus bandar narkoba, lapas untuk kasus pembunuhan dan pencurian, hingga lapas khusus napi kasus terorisme.
Nusakambangan juga disebut sebagai Alcatraznya Indonesia karena sangat sulit bagi napi untuk bisa melarikan diri dari pulau ini.