Find Us On Social Media :

Dibuka September Mendatang, Ini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023

ilustrasi seleksi CPNS 2023

GridHot.ID - Para calon pelamar siap-siap pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan kembali dibuka.

Rencananya, pengumuman pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dilaksanakan September 2023.

Dikutip dari TribunTimur, jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 resmi hanya dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada awal September 2023.

Hal tersebut adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer yang mencapai 2,3 juta orang.

"Kalau persiapan instansi masing-masing sudah siap, malah bisa lebih cepat, awal September sudah bisa dibuka," ucap Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Adapun penetapan formasi telah diputuskan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebanyak 572.496 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) itu bisa diakses langsung lewat portal SSCASN.

Formasi CPNS dan PPPK

Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi CASN terdiri dari 80 persen ormasi untuk PPPK, dan 20 persen untuk CPNS termasuk di dalamnya lulusan freshgraduate.

"Karenanya tahun ini ada rekrutmen PNS untuk talenta digital khusus fresgraduate. Komposisinya seperti apa tahun ini dan tahun depan? tahun ini, komposisinya 80 persen PPPK dan 20 persen freshgraduate. Tahun depan, 30 persen freshgraduate dan 70 persen PPPK. Karena ini memang banyak mandat yang harus kami selesaikan," ujarnya saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Dikutip dari Tribunnewswiki, pembukaan seleksi CASN ini sebagai upaya pemerintah mengejar tenggat waktu penghapusan status tenaga non-ASN atau biasa disebut honorer sebelum 28 November 2023.

 Baca Juga: Daftar Gaji PPPK 2023, Terendah Sebesar Rp 1,7 Juta, Yuk Cek Rincian Lengkapnya